Liputanjatim.com – Masyarakat Pacitan terkendala untuk membuat Kartu Tanda Penduduk Eletronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pacitan. Bagaimana respon Bupati Pacitan?
Di sela-sela kunjungannya ke Disdukcapil, Bupati Pacitan Indartato mengatakan sulitnya akses ke pemerintah sehingga blangko e-KTP menjadi tersendat.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin ke pemerintah pusat untuk dikirimi blangko. Tetapi kenyataannya tidak semudah yang kita harapkan (jumlah blangko yang diminta),” kata Indartato kepada awak media, Sabtu (22/6/2019).
Salah satu contohnya adalah, sambung Indartato, saat Disdukcapil Pacitan meminta tambahan 10 ribu lembar blangko ternyata realisasinya jauh dibawah standar. Yakni hanya sekitar 1000 lembar saja. kenyataan tersebut tentu menyulitkan mengingat jumlah pemohon meningkat usai libur lebaran.
Untuk menambah blangko sendiri, tambah Indartato, bukanlah perkara mudah. Sebab pemerintah daerah tidak memiliki legalitas untuk menerbitkannya.
“Karena blangkonya tidak dapat kita terbitkan sendiri,” jelas Indartato.
Untuk itu, dirinya dan jajarannya akan berupaya merampungkan permasalahan itu secara bertahap. “Saya minta maaf, karena belum dapat memberikan layanan terbaik sebab keterbatasan blangko,” tandasnya.
Sementara itu, kepala Disdukcapil Supardiyanto mengakui jika terbatasnya blangko e-KTP dari pemerintah pusat tidak hanya terjadi di Pacitan saja, melainkan juga terjadi pada daerah-daerah lain di Indonesia.
“Dengan jumlah hanya 1000 lembar, dalam jangka waktu tiga hari blangko akan habis,” pungkasnya.