Liputanjatim, Surabaya – Program zero accident (nihil kecelakaan) lalu lintas di wilayah Polda Jawa Timur dinilai mustahil. Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin menegaskan, jumlah kecelakaan hanya bisa dikurangi.
“Ya nggak usah naik kendaraan. Nggak ono (tidak ada), nggak mungkin nggak ada kecelakaan. Yang logis saja. Uangel (sangat sulit) kalau zero accident,” kata Kapolda Jatim disela menghadiri acara HUT ke 62 Lalu Lintas Polri di halaman mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (22/9/2017).
Menurut Kapolda asli arek Suroboyo, nihil kecelakaan lalu lintas, zero kejahatan, zero (peredaran) narkoba, sangat sulit diwujudkan.
“Wes iku mbujuk tok (Sudah itu bohong semua). Kejahatan tidak bisa dihilangkan, wong neroko wes dibangun ambe Tuhan kok (Neraka sudah dibangun oleh Tuhan). Sopo seng iso jamin. Teke en bintang telu nang kene yo nggak iso. Bintang tujuh yo nggak isok. Ngawur ae (Siapa yang bisa menjamin. Ditempatkan bintang tiga di sini juga tidak bisa. Bintang tujuh juga tidak bisa),” ujarnya sambil tersenyum.
Ia menegaskan, program zero accident, zero kejahatan, secara logika sulit diwujudkan. “Kalau saya nggak logika yang nggak masuk. harus akal sehat, nalar, masuk akal. Untuk menguranginya, bagaimana mencari solusinya,” jelasnya.
Kejadian kecelakaan bisa dihindari, dengan cara harus mematuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas. Selain itu, juga diperlukan peran serta dari masyarakat sendiri, untuk menciptakan keamanan, ketertiban, kelancaran, lalu lintas.
“Kembali lagi kesadaran masyarakat. Contohnya, ada anak kecil yang di desa-desa, sekarang ini lebih berani dibandingkan dengan anak di perkotaan.
“Anak di bawah umur ngebut medeni soro (sangat menakutkan). Dari pada yang di kota, orang tuanya mesti melarang. Di kampung arek cilik-cilik iku, waduh, diseneni luwih galak timbangene polisine (di kampung, anak kecil-kecil itu, dimarahi lebih galak dari pada polisinya),” jelasnya.
Sementara itu, Direktur lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Ibnu Isticha menambahkan, anak di bawah umur tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor. Jika anak tersebut mengalami kecelakaan, apalagi menimbulkan korban jiwa, maka yang bertanggungjawab adalah orang tuanya.
“Nanti orang tuanya bisa menjadi tersangka,” tegas Dirlantas.