Liputanjatim.com – Seorang pria berinisial SBL (26) warga kecamatan Wiyung, Surabaya kepergok sang istri saat memperkosa gadis dibawah umur yang berusia 14 tahun.
Awal mula kejadian, SBL merasa terangsang saat melihat korban. Pelaku lalu nyelonong masuk ke kamar korban pada malam hari. Saat itu korban sendirian. Korban dan pelaku merupakan tetangga kos.
Pelaku kemudian memijat dan merayu korban, agar mau melayani nafsu birahinya. Korban sempat menolak namun pemerkosaan tetap terjadi.
“Istri pelaku memergoki, kemudian melaporkan ke orang tua korban dan melaporkan ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan pelaku berhasil kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, melalui PS Kanit PPA Ipda Wulan, Selasa (28/9/2021).
Dalam kasus pemerkosaan ini, polisi mengamankan barang bukti sarung milik pelaku. Kini pelaku mendekam di tahanan.
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 UU RI NO 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.