Liputanjatim.com – Seorang pria di Mojokerto berinisial DAS alias Danu (33) nekat mencuri sepeda motor milik ayah korban kecelakaan yang sedang syok melihat anaknya tewas. Aksi tak berperikemanusiaan itu terjadi di Jalan Raya Desa Kutorejo, Mojokerto, pada Jumat (13/12).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan bahwa DAS memanfaatkan situasi di lokasi kecelakaan untuk melancarkan aksinya. Saat itu, orang tua korban, Yulianto (38), datang terburu-buru setelah mengetahui putranya, M Rama Rizki (15), tewas akibat tertabrak pikap. Karena panik, Yulianto lupa mencabut kunci motor Honda Scoopy miliknya.
“Pelaku yang kebetulan melintas melihat motor korban dalam kondisi kunci masih menempel. Ia langsung membawa kabur motor tersebut, meninggalkan motor Vario miliknya di lokasi,” ungkap Nova, Senin (17/3/2025).
Setelah membawa kabur motor hasil curian, DAS menjualnya kepada penadah seharga Rp 4,5 juta. Polisi berhasil menangkapnya di tempat persembunyiannya di Desa Santang, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Minggu (16/2) pukul 10.00 WIB.
Selain menangkap DAS, polisi juga mengamankan dua penadah berinisial P (53), warga Desa Dukuhtengah, Buduran, Sidoarjo, dan AS (46), warga Desa Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor korban beserta STNK dan BPKB, serta motor Honda Vario hijau milik DAS yang ditinggalkannya di lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, DAS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara dua penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP.
“Pelaku dan penadah kini sudah kami amankan di Rutan Polres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Nova.