Pria Asal Banyuwangi Sekap Remaja Perempuan 11 Jam di Dalam Lemari

Malang
Lemari tempat remaja perempuan di Malang disekap selama 11 jam

Liputanjatim.com – YD (49), pria asal Banyuwangi ditangkap aparat Polsek Sumberpucung. Pria itu diduga menyekap remaja perempuan berinisial IR (19) asal Malang dan dimasukkan ke dalam lemari selama 11 jam.

Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudin mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga. Warga melapor setelah korban berhasil kabur dan mengadu kepada warga sekitar hingga diteruskan kepada kepolisian.

“Benar telah kami amankan pelaku seorang pria berumur 49 tahun yang telah menyekap seorang remaja perempuan berumur 19 tahun,” kata Lukman, Rabu (15/6/2022).

Lukman mengatakan kasus penyekapan ini terjadi pada Kamis (9/6) di rumah kontrakan YD di di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Korban disekap selama 11 jam mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan ini polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk menyekap korban. Diantaranya, satu lakban berwarna coklat, tiga tali berbahan karet, satu unit kendaraan bermotor roda dua.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dan pasal 333 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.

“Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here