PPKM Diperpanjang, Surabaya Raya Turun Level 3

PPKM diperpanjang

Liputanjatim.com – Pemerintah memperpanjang PPKM level 2-4 hingga 30 Agustus mendatang. Dengan adanya perpanjangan tersebut, sejumlah daerah mengalami turun level dari 4 ke 3 dan 3 ke 2.

Di Jawa Timur, wilayah aglomerasi yang mengalami penurunan level adalah Surabaya Raya. Tiga wilayah tersebut turun dari level 4 ke 3.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali dan Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Dengan adanya penurunan di wilayah tersebut, Jokowi memastikan ada pelonggaran melihat kasus Covid-19 yang sudah turun.

“Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat,” jelas Jokowi.

Berikut relaksasi yang diumumkan Jokowi:

– Tempat Ibadah boleh digunakan untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas 25% atau maksimal 30 orang

– Restoran boleh dine in dengan kapasitas 25%, 2 orang per meja dan jam operasional sampai pukul 20.00

– Pusat perbelanjaan, mal boleh buka sampai pukul 20.00, kapasitas 50%, dengan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda

– Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Namun, apabila menjadi klaster baru kasus Corona maka akan ditutup selama 5 hari

Sebelumnya pemerintah pusat memutuskan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang 14-23 Agustus. Sedangkan PPKM level 2-4 di luar Jawa-Bali juga telah diperpanjang pada 9-23 Agustus.

PPKM level 2-4 sebelumnya diterapkan juga pada 3-9 Agustus. Pada periode itu, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4, termasuk DKI Jakarta. Sebelumnya PPKM level 4 juga diterapkan pada 21 Juli-2 Agustus.

Sebelum menggunakan istilah PPKM level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah PPKM darurat yang diterapkan pada periode 3-20 Juli.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here