LIPUTAN JATIM

Polri Sedang Godok Payung Hukum Untuk Jaga Legalitas Perekrutan Novel dkk

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono

Liputanjatim.com – Berkenaan dengan nasib Novel Baswedan dkk, Polri menyebut sedang mempersiapkan pola perekrutan 57 mantan pegawai KPK tersebut menjadi ASN. Salah satunya dengan menyiapkan payung hukum guna menjaga legalitas perekrutan 57 mantan pegawai KPK itu.

“Sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen. Semua dipersiapkan sehingga, ketika dilakukan rekrutmen, dapat dijaga legalitasnya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (11/11/2021).

Mengenai proses penggodokan payung hukum tersebut, lanjut Rusdi, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementrian dan lembaga terkait. Sebab, payung hukum tersebut harus disiapkan secara matang.

“Nanti dilihat. Di lingkungan Polri bagaimana proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya. Ini yang perlu disiapkan secara matang. Mudah-mudahan bisa diselesaikan baik Polri, BKN, dan KemenPAN-RB. Kita tunggu saja,” tambahnya.

Untuk diketahui, sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk Novel Baswedan, akan direkrut menjadi ASN di Polri. Polri telah menerima surat permohonan penetapan kebijakan pengangkatan 57 eks pegawai KPK yang dikirim Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan 57 eks pegawai KPK itu akan ditempatkan sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Exit mobile version