LIPUTAN JATIM

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Penjual Senpi Ilegal Lintas Provinsi

Liputanjatim.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap sindikat perakit dan penjual senjata api ilegal lintas provinsi. Tiga tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan oleh Polisi.

Hal demikian disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat menggelar ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (24/02/2023).

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku yang diketahui merupakan warga Kabupaten Blitar, yakni TS (34), EK (45), dan AS (32).

Pengungkapan itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman paket senjata api ilegal ke luar pulau yang dikhawatirkan menjadi supply kelompok separatis.

“Informasi itu menyebutkan adanya pengiriman satu pucuk senpi jenis Pistol merk G2 Combat tanpa nomor seri dan tanpa amunisi melalui paket ekspedisi di kawasan pergudangan Sedati Gede, Sidoarjo,” sampainya.

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil meringkus satu orang sebagai pelaku pengirim paket senpi yaitu TS (34).

“Saat ditangkap, petugas mendapatkan satu barang bukti kepemilikan senpi pistol glock dan amunisi tajam di dalam jok sepeda motornya,” imbuhnya.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan dua pucuk senpi laras panjang beserta ratusan amunisi tajam dan alat-alat reparasi lengkap saat melakukan penggeledahan di rumahnya.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua tersangka yang lain, yaitu EK (45) dan AS (32). Dari keduanya, berhasil diamankan barang bukti berupa 3 senpi pistol dan 2 senpi jenis laras panjang.

“Jadi dari ketiga tersangka sudah kita amankan barang bukti sejumlah 9 senpi berupa 5 pistol dan 4 laras panjang beserta ratusan amunisi tajam,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tersangka telah cukup lama melakukan tindak pidana ini, tepatnya sejak tahun 2017 silam. Selama itu, tersangka mengaku telah melakukan transaksi penjualan sebanyak 20 kali.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka saat ini harus mendekam di tahanan Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Mereka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Exit mobile version