Liputanjatim.com – Terhitung dalam satu minggu belakangan ini, Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 22 tersangka dalam 19 kasus narkoba. Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, dari 22 tersangka yang digelandang polisi sejak tanggal 14 hingga 20 Maret, terkelompokkan dalam beberapa jaringan.
“Dari 19 kasus itu, ada beberapa saling berkaitan atau berada dalam satu jaringan. Evaluasi yang dilakukan, diketahui mereka ini terkelompokkan jaringan Krian, Jabon dan jaringan Candi,” kata Himawan saat membeber para tersangka dan barang bukti di halaman Polresta Sidoarjo, Rabu (21/3/2018).
Barang bukti yang disita dari sejumlah kasus itu ada 177,96 gram sabu dan 455 gram ganja.
“Barang-barang itu adalah yang didatangkan dari Pamekasan Madura, ada dari Pasuruan, Surabaya, dan Sidoarjo sendiri,” urainya.
Kasus sabu dengan barang bukti terbanyak adalah 129 gram sabu yang disita dari tersangka Yd, pria 35 tahun yang tinggal di Kota Sidoarjo. Diketahui, tersangka ini mendapat barang dari Pamekasan.
Sementara penangkapan kasus ganja, terbanyak didapat dari tersangka Ys dan Wa, keduanya mengaku mendapat barang dari Pasuruan.
“Memang, dalam sejumlah perkara ini masih ada beberapa DPO–nya. Ada dari Surabaya, Pasuruan dan Pamekasan. Dan petugas masih terus melakukan pengembangan,” sebut kapolres.
Selain upaya mengembangkan pengungkapan jaringan narkoba itu, Himawan juga mengaku bahwa pihaknya masih mengidentifikasi kemungkinan lain dalam kasus-kasus ini.[tb]