Polres Sumenep Tangkap Dua Pemuda yang Membawa Sabu-sabu

Ilustarasi

Liputanjatim.com – Petugas Satres Narkoba Polres Sumenep menangkap dua orang laki-laki yang diketahui sedang membawa sabu-sabu. Polisi berhasil menangkap Ari Irawan (40) yang beralamatkan di Jalan Mawar Nomer 55 Lk. IV Kelurahan Sarirejo, Kota Medan dan Kurniawan Sapta (20) warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu Pamekasan.

Kedua tersangka ini ditangkap oleh petugas Polres Sumenep di tempat tinggal/ rumah kos-kosan yang terletak di Desa/Kecamatan Batuan Sumenep, Madura pada hari Senin (28/10/2019) pukul 23.00 WIB.

Keduanya dikaetahui bukan warga asli Sumenep, dan hari-harinya tinggal di kos-kosan Jalan Mahoni Desa Pangarangan, Kecamatan/Kota Sumenep.

AKP Widiarti Sutioningtyas selaku Kasubag Humas Polres Sumenep mengatakan, jika kedua tersangka ini ditangkap oleh polisi akibat tersangkut kasus narkoba jenis sabu.

“Benar kedua tersangka ini asal dari luar Sumenep, yyakni dari kota Medan dan Kota Pamekasan,” ungkapnya, Rabu (30/10/2019).

Selain itu dia juga menjelaskan, kedua tersangka tersebut ditangkap oleh petugas polres Sumenep dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti tersebut didapat dari kedua tersangka dengan total keseluruhan sebanyak 0,94 gram narkotika jenis sabu.

“Selain itu ada satu buah jenis Ponsel merk OPPO warna ungu bersilikon dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Xeon GT 125 warna hitam No.Pol: L-5437-KU,” tenangnya.[hd]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here