Polres Situbondo Tangkap Pelaku Penggelapan Laptop dan Notebook

Kantor Polres Situbondo

Situbondo, Liputanjatim.com – Tim Buru Sergap Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap seorang warga berinisial EP (40), asal Desa/ Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso.

EP ditangkap karena diduga menggelapkan satu unit laptop dan Notebook milik Halis (19), pelajar asal Sukosari, Bondowoso dan Afif (22),mahasiswa asal Desa Lateng, Kabupaten Banyuwangi.

Peristiwa penipuan penggelapan laptop dan notebook itu terjadi di lingkungan Ponpes Sukorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Modus pelaku adalah dengan cara pura-pura meminjam laptop dan notebook kepada korbannya dengan dalih untuk menghitung uang.

Namun sampai tiga hari dengan waktu yang dijanjikan, ternyata EP tidak mengembalikan laptop dan notebook yang dipinjamnya tersebut.

Merasa ditipu, akhirnya Halis dan Afif melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resort Situbondo.

Berdasarkan laporan pelajar dan mahasiswa tersebut, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terlapor EP di rumahnya di Cermee, Kabupaten Bondowoso.

Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, terlapor EP digelandang ke Mapolres Situbondo.

Kasat Reskrim AKP Masykur melalui Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priambodo membenarkan penangakapan terlapor penipuan dan penggelapan tersebut.

“Saat ini terlapor sudah diamankan dan sekarang menjalani pemeriksaan,” kata Nanang.[ib]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here