Liputanjatim.com – Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan tidak henti-hentinya menyuarakan perang terhadap Narkoba. Terbukti, selama Juli 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menangkap 21 tersangka dalam banyaknya 16 kasus terjaring.
Dari 16 kasus terjaring, Satresnarkoba berhasil amankan barang bukti (BB) sebanyak; 112,06 gram narkoba jenis sabu dan 300 butir pil ekstasi (koplo).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, bahwa para tersangka ini bakal dijerat sesuai dengan haluan pasal hukum yang dilanggar.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 sesuai dengan kasus yang diperbuatnya,” ungkap AKBP Bayu Pratama Gubunagi, pada Kamis (11/08/22).
Menurutnya, barang haram itu diedarkan oleh para tersangka dengan menyasar banyak kalangan, diantaranya kalangan pelajar, karyawan pabrik, dan kalangan para remaja di kabupaten Pasuruan dan diluar Pasuruan.
Untuk itu, Kasatnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, dari peredaran narkoba di Pasuruan ini telah merusak generasi penerus bangsa, terlebih memiliki dampak pada hilangnya akal sehat bagi pemakainya.
Sehingga, pencegahan peredaran narkoba di kabupaten Pasuruan tidak hanya sampai di sini. Pihaknya akan terus melakukan penyisiran atas narkoba yang beredar di kabupaten Pasuruan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait hal ini guna menyelidiki lebih lanjut yang kemungkinan akan memunculkan tersangka baru,” tegas Wahyudi.
Dari list 21 tersangka yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan, diantaranya sebagai berikut:
- WR (39) warga Pasrepan, Kab. Pasuruan
- MH (34) warga Wonorejo, Kab. Pasuruan
- TH (47) warga Sukorejo, Kab. Pasuruan
- AW (26) warga Prigen, Kab. Pasuruan
- DM (25) warga Gempol, Kab. Pasuruan
- RH (23) warga Sukorejo, Kab. Pasuruan
- BM (37) warga Kraton, Kab. Pasuruan
- MF (39) warga Rembang, Kab. Pasuruan
- SH (39) warga Purwodadi, Kab. Pasuruan
- JF (26) warga Rembang, Kab. Pasuruan
- DW (33) warga Beji, Kab. Pasuruan
- US (51) warga Gempol, Kab. Pasuruan
- MS (41) warga Karang Pilang, Kota Surabaya
- MS (38) warga Cerme, Gresik
- AF (39) warga Kab. Sidoarjo
- AT (55) warga Kab. Sidoarjo
- RS (54) warga Prambon, Kab. Sidoarjo
- HR (50) warga Puger, Kab. Jember
- RA (20) warga Pasrepan, Kab. Pasuruan
- VP (20) warga Gempol, Kab. Pasuruan
- SH (27) warga Kejayan, Kab. Pasuruan
“Kami bersama Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan akan terus mencari para dan menumpas habis peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.