Liputanjatim.com – Kepolisian Resort (Polres) Madiun mengamankan sebanyak 4,5 ton gula pasir di salah satu toko penjual makanan burung yang berada di Jalan Raya Madiun-Ponorogo. Petugas mengamankan sebanyak 87 karung gula pasir dari toko MDH (55).
Penggrebekan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari warga. Penjual makanan burung adalah kedok yang digunakan tersangka untuk mengelabui petugas. Gula sengaja ditimbun oleh tersangka dan dijual diatas harga eceran tertinggi (HET).
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan pelaku memanfaatkan situasi sekarang dimana gula pasir sedang melonjak dan susah didapat. Eddwi juga menegaskan toko tersebut tidak memiliki izin perdagangan dari pemerintah.
“Ada 87 karung gula pasir yang kami temukan, dengan total berat sekitar 4,5 ton. Pelaku tidak memiliki izin usaha perdagangan,” kata AKBP Eddwi, Kamis (19/3/2020).
Kepada polisi MDH mengaku gula pasir tersebut merupakan jatah untuk petani dari pabrik gula atas sewa tanah yang ditanami tebu. Namun Eddwi menegaskan, MDH menjual langsung gula tersebut kepada warga sekitar dengan harga Rp 15.200 per kilogram.
“Gula tersebut dijual Rp 15.200 per kilogram, yang seharusnya Rp 12.500 sesuai dengan ketetapan pemerintah,” imbuhnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro mengatakan Polres Madiun akan melakukan pengembangan atas kasus ini. Pasal yang disangkakan kepada pelaku UU RI No 7 Tahun 2004.
“Menurut UU RI No 7 tahun 2004, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.