LIPUTAN JATIM

Polres Kediri Kota Meringkus Komplotan Pencuri Mobil Lintas Daerah

Kota kediri

Komplotan pencuri mobil lintas daerah

Liputanjatim.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota menjaring komplotan pencuri mobil lintas daerah. Komplotan yang terdiri dari lima pelaku ini beroperasi tidak hanya di Kota Kediri melainkan juga daerah lain.

Lima tersangka yang ditangkap yaitu D (45), warga Kecamatan Propo, Kabupaten Pamekasan, TM (30), warga Kecamatan Mojoroto, AS (39), warga Kecamatan Mojoroto, J (55), warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, dan MR (38), warga Kecamatan Mojoroto.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan, penangkapan kelima tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat terkait pencurian pikap. Menurut Wahyudi, komplotan tersebut tak hanya melancarkan aksinya di Kota Kediri, namun di daerah lain juga.

“Para pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di wilayah Hukum Kota Kediri, tetapi juga di Kabupaten Kediri, Blitar, dan Tulungagung. Kemudian Sat Reskrim Polres Kediri Kota membuat tim gabungan,” kata Wahyudi. Senin (13/5/2022).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Wahyudi, kelima tersangka mempunyai peran berbeda-beda. Untuk tersangka D, ia berperan sebagai otak pelaku, eksekutor, pemilik kunci T dan sarana. Sementara TM sebagai sopir, sedangkan tersangka MR dan AS ikut membantu melakukan pencurian mobil.

Kelima tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing. Adapun tersangka D, AS dan TM diamankan petugas pada Senin (6/6). Sementara tersangka J yang berperan sebagai penadah hasil curian ditangkap di Pamekasan keesokan harinya, Selasa (7/6).

“Jadi tersangka J ini bertugas sebagai penadah dari barang hasil tindak pidana pencurian maka kami amankan,” kata Wahyudi.

Semrntara itu, Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Tommy Prambana mengatakan, selain menangkap lima tersangka, turut disita barang bukt 1 unit mobil pikap Mitsubishi L300, 2 buah kunci T, 1 pasang pelat nomor kendaraan, 1 buah buku rekening 1 unit mesin grenda dan sejumlah uang tunai.

Tommy menambahakan, saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, bukan tidak mungkin komplotan tersebut juga melakukan di sejumlah daerah lain di Jatim. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

“Pelaku telah diamankan, kami juga tengah mengembangkan kasus ini kemungkinan pelaku beraksi di tempat lain,” tandas Tommy.

Exit mobile version