LIPUTAN JATIM

Polres Gresik Berikan Sanksi Tegas Bagi Pesilat Berbuat Onar 

Liputanjatim.com – Kepada 26 oknum pendekar silat yang berbuat onar di ruas Jalan Raya Boboh, Gresik, Jumat (21/7) lalu, Polres Gresik menerapkan 2 sanksi tegas ke masing masing pesilat. 

Adapun 2 sanksi tegas itu diantaranya adalah; dilayangkannya surat pemberitahuan ke pihak sekolah atau lembaga tempat pesilat berkerja. 

Dan yang kedua, tidak diberinya akses pesilat ketika ia mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); apabila perbuatan onar kembali dilakukan. 

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, 2 sanksi tersebut berlaku untuk 26 pesilat yang diamankan, dan juga berlaku untuk pesilat lain yang ketahuan berbuat onar di Gresik.

“Sebagaimana arahan dari Kapolres Gresik, 26 anggota silat yang diamankan ini kita pulangkan. Namun, ada dua konsekuensi yang harus ditaati,” kata Aldhino di Mapolres Gresik, Minggu (23/7/2023). 

Menurut Aldhino, para pesilat yang diamankan ini akan selalu diawasi. Sebab telah dikirimkan pemberitahuan kepada pihak sekolah maupun universitas, serta lembaga tempat para pesilat bekerja. 

“Surat itu kami kirimkan agar Kepala Sekolah, Rektor dan Kepala Direksi Perusahaan tempat para pesilat tersebut bekerja turut mengawasi, kegiatan di luar jam sekolah maupun bekerja,” terangnya. 

Sementara, lanjut Aldhino, mereka dilekatkan dengan sanksi seumur hidup apabila perbuatan onar kembali dilakukan, yaitu tidak akan diberinya akses mengurus SKCK dimana pun tempatnya. 

“Data mereka ini sudah kita sebar di database Polri. Jadi jika mereka tertangkap lagi, maka tidak akan bisa mengurus SKCK seumur hidup di kantor polisi seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Exit mobile version