Polres Gresik Berhasil Bekuk 48 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Liputanjatim.com – Satresnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Gresik kembali mengungkap sebanyak 37 kasus penyalahgunaan Narkoba dan berhasil meringkus sebanyak 48 tersangka.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari giat Operasi (Ops) Tumpas Narkoba oleh Polres Gresik dan Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran, selama kurun 22 Agustus sampai 2 September 2022.

Disampaikan oleh Kepala Kepolisan Resort (Kapolres) Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, bahwa, 37 kasus dan 48 tersangka ini merupakan hasil dari sinergitas Polres Gresik bersama Instansi terkait selama kurun 14 hari terakhir.

“Hasilnya terdiri dari Satresnarkoba Polres Gresik mendapatkan 12 kasus dan dari jajaran Polsek ada sebanyak 25 kasus,” ungkap AKBP Mochamad Nur Azis saat press release di halaman Mako Polres Gresik, Selasa (06/09/22) pagi.

Adapun rincian Barang Bukti (BB) yang didapat dari tersangka terkumpul sebanyak 47,17 Gram Narkoba jenis Sabu, dan 1.363 butir Pil Koplo.

Azis menegaskan, bahwa penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tersangka tersebut, adalah semata-mata untuk menghukum tindakan tersangka.

“Kita disini tidak ada dendam dengan tersangka ataupun pelaku, melainkan kita menghukum karena tindakannya,” pungkasnya.

Untuk itu, tersangka nanti akan diberangkatkan dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan sampai maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 20 Miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here