Gresik, Liputanjatim.com – Bagi warga pengguna jalan di daerah kota Gersik dihambau untuk lebih menaati peraturan lalu lintas. Sebab dalam waktu dekat Polres Gresik akan menerapkan Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau yang dikenal dengan tilang online.
Untuk merealisasikan peraturan tersebut, Kasat lantas Polres Gresik AKP Wikha Ardilestanto mengatakan pihaknya memasang CCTV di sejumlah titik di Kota Gresik.
“Kita akan memasang kamera CCTV di akses jalan kabupaten yakni di Simpang Empat Gedung Nasional Indonesia (GNI) dan simpang 5 Sukorame,” dilansir dari detikcom, Kamis (15/11/18).
Dalam pelakasanaanya, CCTV yang telah terpasang dibeberapa titik akan merekam pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas. Kemudian kamera akan menyorot nopol untuk dicatat. Setelah data pelanggar terkumpul, surat tilang akan dikirim ke alamat pengendara.
Untuk saat ini, Kasat Lantas Polres Gersik masih dalam tahap sosialisasi penerapan tilang elektronik. “Mulai minggu ini akan kita terapakan, tapi sosialiasasikan terlebih dahulu. Dengan disosialisaikan sistem E-TLE diharapkan masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Selain itu, titik yang telah ditentukan dipasang e-TLE akan akan diberikan rambu-rambu khusus. “Pada traffic light yang telah kita tentukan, rencananya akan kita pasang rambu-rambu khusus yang bisa membuat shock terapi,” tandasnya.[ad]