Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sidoarjo

Liputanjatim.com – Petugas Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Solar. 

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang menyebutkan adanya satu unit truk di SPBU Medaeng Waru yang dicurigai digunakan untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis Bio Solar. 

“Didapati sebuah truk yang memuat tumpukan sekam padi. Ternyata di dalamnya terdapat tiga tandon warna kuning. Satu diantaranya ditemukan berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 788 liter. Sedangkan sisanya dalam keadaan kosong,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan persnya, Senin (28/11/2022). 

Polisi kemudian mengamankan tersangka A (49) warga Krajan Kabupaten Pasuruan yang bertindak sebagai sopir truk yang menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi itu. 

Bersama tersangka, diamankan juga barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi tahun 1984, tiga buah tandon warna kuning, STNK, serta uang tunai sejumlah Rp 4.640.000.

“Modus yang digunakan adalah memodifikasi tangki bensin truk dengan sebuah tombol yang dapat mengalirkan BBM ke tandon yang ada di belakang Truk. Tak hanya itu, keberadaan tandon tersebut ditutup dengan tumpukan sekam padi yang disusun sedemikian rapi,” lanjutnya.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU yang ada di sekitaran Sidoarjo. 

Rencananya, tiga tandon yang masing-masing berkapasitas 1100 liter itu akan diisi penuh dengan BBM bersubsidi sebelum dipindahkan ke seorang temannya berinisial Y (DPO).

Dirinya juga mengaku akan mendapatkan keuntungan dengan cara memindahkan muatan tersebut ke truk yang dibawa tersangka Y. 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka A, dirinya mengaku akan mendapatkan keuntungan dari Y sebesar Rp 300 Ribu setiap bongkar muat. Selama ini sudah enam kali angkut dalam sebulan,” imbuhnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here