LIPUTAN JATIM

Polisi Ungkap Kasus TPPO di Bojonegoro, Pelaku Raup Rp 800 Juta dalam 5 Tahun

Tersangka TPPO di Bojonegoro

Liputanjatim.com – Polres Bojonegoro menangkap Hafidz Maskur (40), warga Kecamatan Balen, atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka diketahui meraup omzet hingga Rp 800 juta selama lima tahun terakhir dengan mengirim pekerja migran ilegal ke berbagai negara.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, mengungkapkan modus pelaku menawarkan pekerjaan sebagai pegawai laundry hotel dengan iming-iming gaji besar. Namun, kenyataannya para korban hanya bekerja di tempat laundry kecil dengan upah minim.

“Modusnya menjanjikan pekerjaan di laundry hotel. Faktanya, korban mendapat pekerjaan dengan upah per jam di tempat kecil,” jelas Bayu, Kamis (2/1/2024).

Pelaku mematok biaya Rp 2,5 juta per orang untuk pembuatan paspor. Para pekerja diberangkatkan melalui Bandara Juanda menuju Batam, lalu dilanjutkan perjalanan laut ke negara tujuan seperti Malaysia, Singapura, Hong Kong, hingga Polandia. Malaysia menjadi tujuan utama karena aksesnya mudah dan tidak memerlukan kemampuan berbahasa Inggris.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial AM melapor ke polisi beberapa bulan lalu. Korban merasa tertipu setelah mengalami kondisi kerja yang tidak sesuai dengan janji awal. “Pengakuan korban menjadi dasar kami mengembangkan kasus ini hingga menangkap tersangka,” tambah Bayu.

Dari rekening pelaku, polisi menemukan aliran dana Rp 800 juta dalam lima tahun terakhir yang berasal dari jaringan di luar negeri. Polisi menduga pelaku telah menjalankan aksinya selama belasan tahun. “Kami masih mendalami jaringan internasional yang terlibat,” ujar Bayu.

Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban dan pelaku lain yang terlibat. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak memiliki dokumen resmi.

Exit mobile version