Polisi Tulungagung Tangkap Dua Pengedar Pil Dobel L yang Masih Berstatus Pelajar

Ilustrasi Foto Pil Dobel L

Liputanjatim.com –  Dua pelajar berinisisal IM (17) dan  RP (16) asal Kecamatan Ngantru, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung karena kedapatan menjual pil jenis dobel L, Rabu 24/10/2018 malam.

Polisi menyita 180 butir pil dobel L, 10 plastik pil bening, sebuah telepon genggam dan motor Honda Mega Pro dari tangan pelaku. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di pinggir jalan Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru.

“Keduanya berstatus pelajar. Indikasi awalnya mereka sebagai pengedar, bukan dikonsumsi sendiri,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji, Jum’at 26/102018.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi saat ini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap siapa pemasok barang untuk kedua pelajar ini.

“Penyidik masih mendalami darimana meraka mendapatkan barang,” ujar Sumaji.

Kedua pelaku biasanya menjual pil terlarang dan membaukkan ini kepada sesama teman pergaulan. Selama ini pil dobel L adalah salah satu yang diwaspadai. Sebab, pil jenis ini dijual murah, pil tersebut juga kerap menjadi pintu masuk untuk untuk berpikiran mencoba narkoba.[dc]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here