Polisi Tangkap Puluhan Pelaku Pengeroyokan Pemuda Wonoayu

Liputanjatim.com – Pelaku pengeroyokan berujung kematian terhadap MDA (19) pemuda asal Wonoayu di Desa Sepande Kecamatan Candi pada Senin (22/05/2023) dini hari, berhasil ditangkap Polisi.

Mirisnya, Para pelaku berjumlah 10 orang dan kesemuanya merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.

Hal itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Wahyu Kusumo Bintoro didampingi Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiksnarto Andaru dalam Press Release di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (24/05/2023).

“Saat ini kami amankan 10 orang pelaku yang rata-rata berusia 15-17 tahun. Mereka masih tercatat sebagai pelajar di tingkatan SMP dan SMA,” kata Kusumo.

Ia mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan bermula dari tantangan tawuran antar kelompok pemuda RSG 21 Surabaya dan SidoarjoBrawl di Instagram.

“Ternyata tantangan tersebut diteruskan oleh kelompok RSG 21 Surabaya kepada kelompok lain, yaitu Remaja 21 Komplek dan T3Heroes. Mereka kemudian melakukan konvoi dari daerah Waru sampai di TKP,” tuturnya.

Gabungan tiga kelompok yang berjumlah sekitar 40 orang itu kemudian sampai di TKP sambil mengacungkan senjata tajam dan membunyikan klakson.

Kedatangan kelompok pelaku itu kemudian membuat kaget dan panik kelompok SidoarjoBrawl. Sehingga satu per satu dari mereka melarikan diri masing-masing.

Namun naas bagi korban MDA yang berada dalam kelompok tersebut. Ia tertinggal dari teman-temannya dan hanya bisa lari dari kejaran.

Korban MDA kemudian dengan mudah dikepung oleh kelompok pelaku dan dikeroyok hingga mengalami luka berat dan tak sadarkan diri di TKP.

Selang beberapa waktu, warga sekitar menemukan korban sudah bersimbah darah dan segera membawanya ke Rumah Sakit. Namun nyawanya tak tertolong saat masih berada dalam perjalanan.

“Berdasarkan hasil visum luar, salah satu penyebab kematian korban yaitu adanya luka robek paha kiri. Disamping ada luka bacok di beberapa bagian tubuh. Termasuk pemukulan di daerah kepala,” imbuh Kusumo.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti pengeroyokan diantaranya yaitu 4 bilah clurit, 1 bilah pedang, 1 bilah golok, 1 bilah stik golf serta sebilah kayu.

Kusumo menambahkan bahwa pihaknya tengah mengembangkan penyidikan guna membuka kemungkinan munculnya pelaku baru. Termasuk sang provokator dari kelompok korban.

Ia juga menegaskan, meskipun para pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan tetap melakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara,” pungkas Kusumo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here