Polisi Tangkap Provokator Konflik Antar Perguruan Silat di Sidoarjo

Liputanjatim.com – Polisi berhasil menangkap oknum provokator konflik antar perguruan silat di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.

Hal itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo saat menggelar Press Release di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (04/04/2023).

Kapolresta menuturkan, oknum provokator itu diketahui adalah seorang pemuda bernama David (19) warga Desa Sidokerto Kecamatan Sidoarjo.

Pengungkapan itu bermula dari patroli siber petugas yang menemukan akun instagram @PAANKER_SDA berisi konten ujaran kebencian yang provokatif.

“Pelaku dengan sengaja melakukan provokasi menggunakan media sosial instagram untuk membenturkan dua perguruan silat yaitu Kera Sakti dan Pagar Nusa,” sampainya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, terdapat postingan foto yang memperlihatkan seorang pria menggunakan topi berlogo perguruan silat Pagar Nusa dan mengenakan baju bertuliskan PAANKER (Pasukan Anti Kera Sakti).

Tak hanya itu, terdapat juga postingan story instagram yang menunjukkan gestur menginjakkan kaki dan meletakkan alat pel lantai di atas kaos yang berlambangkan perguruan silat Kera Sakti.

“Jadi seakan-akan pelaku ini memperlihatkan bahwa dirinya merupakan anggota Pagar Nusa yang melakukan penghinaan kepada Kera Sakti. Agar terjadi keributan di antara kedua perguruan silat tersebut,” ungkapnya.

Namun setelah selang beberapa waktu, akun instagram tersebut kemudian hilang dan tidak bisa ditemukan kembali. Beruntung petugas telah melacak pemilik akun instagram dan segera meringkusnya.

“Akhirnya diketahui pelaku ini sengaja memosting dan memprovokasi antar perguruan silat. Padahal dirinya bukan anggota dari pihak yang berseteru,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan bahwa petugas menemukan pola yang sama dengan kasus di beberapa titik yang lain. Yakni adanya postingan ajakan ketemuan lalu akunnya hilang.

“Kalau kita melihat, memang pola-pola perseteruan antar perguruan silat itu dipicu oleh postingan-postingan provokatif seperti ini,” tandasnya.

Untuk itu, ia mengingatkan terkait potensi adu domba yang membahayakan guyub rukun dan persatuan masyarakat.

Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati lagi dalam menerima segala informasi, utamanya yang ada di media sosial.

“Jangan mudah percaya dengan berita atau informasi yang ada di medsos karena tidak semuanya benar. Kebanyakan malah hanya berisi berita hoax yang berujung provokasi,” pungkasnya.

Adapun pelaku kemudian harus mendekam di tahanan Mapolresta untuk proses penyidikan dan penyeledikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here