LIPUTAN JATIM

Polisi Tangkap Pelaku Teror Remas Payudara di Jalanan Sidoarjo

Liputanjatim.com – Aksi remas payudara yang membuat was-was kaum perempuan di Sidoarjo akhir-akhir ini terungkap. Polisi telah mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pelaku tindakan cabul tersebut.

Pelaku tersebut adalah MN (33) warga Desa Gebang Kecamatan Sidoarjo Kota. Diketahui, ia telah melancarkan aksi cabulnya itu hingga puluhan kali yang kesemuanya dilakukan di Jalanan saat malam hari.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya menerangkan, pelaku menjalankan aksinya dengan selalu mengendarai sepeda motor.

Ketika ada sasaran, pelaku akan langsung memepet motor korban sebelah kanan sedekat mungkin. Barulah pelaku menjulurkan tangan kirinya untuk memegang dan meremas payudara korban.

“Setelah itu, pelaku langsung tancap gas melarikan diri dan menghilangkan jejak,” sampainya saat menggelar Press Release di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (08/06/2023).

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika sedang melancarkan aksi serupa di Jalanan Pergudangan SIER Lingkar Timur pada 24 Mei 2023.

Setelah berhasil melancarkan aksi cabulnya itu, ia langsung menggeber sepeda motornya untuk melarikan diri. Namun, korban segera berteriak maling sambil mengejar pelaku dibantu pengendara motor lainnya.

Tidak lama kemudian pelaku terkejar dan langsung terjatuh. Pelaku bahkan hampir saja diamuk massa hingga akhirnya petugas Polresta Sidoarjo datang dan mengamankan pelaku.

Kapolresta menambahkan, motif pelaku melancarkan aksi begal payudara ini untuk melampiaskan nafsu birahinya. Pelaku mengaku telah melancarkan aksi cabulnya itu di beberapa tempat yang berbeda.

“Pelaku mengaku sudah puluhan kali melancarkan aksi remas payudara itu di beberapa tempat berbeda. Aksinya selalu dilakukan di malam hari,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di tahanan Mapolresta Sidoarjo guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Exit mobile version