Polisi Tangkap Dua Orang Pencuri Sapi di Sampang

Liputanjatim.com – Dua warga Sampang ditangkap Jajaran Polres Sampang di Backup Satreskrim Polres Sampang, atas dugaan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yakni Pencurian Hewan Ternak Sapi yang terjadi di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang pada hari Selasa, 15/03/2025 lalu.

Tidak butuh waktu lama, Kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi para Tersangka yang berjumlah dua Orang dan berhasil meringkus para Tersangka.

Pengungkapan Kasus Pencurian Sapi ini merupakan kasus menonjol menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2025.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menerangkan pencurian sapi terjadi dirumah korban inisial AK, umur 53 tahun, pada hari selasa (15/10/2024) pukul 06.00 Wib di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang

Saat akan memberi pakan sapi miliknya setelah melaksanakan ibadah sholat subuh, korban kaget karena hewan peliharaannya sudah tidak ada dikandang.

“Namun, setelah melihat ternak jenis sapi tersebut. Saksi kaget ternyata ternak jenis sapi sudah sudah tidak ada lagi di tempat,” ujar Hartono. Jumat, 21/03/2025.

Melihat hewan ternaknya raib tidak ada, sontak AK berteriak sehingga memancing tetangga berdatangan melihat kejadian tersebut.

Setelah peristiwa tersebut kakak ipar korban yang menjadi tokoh masyarakat di Desa Rabasan Kedundung langsung mencari informasi tentang hewan sapi keteman-temannya sehingga pada hari rabu (16/10/2024) sapi berhasil ditemukan.

“Sapi milik korban AK ditemukan dilereng bukit yang berada diperbatasan Desa Jrengoan Omben dengan Desa Rabasan Kedundung dalam kondisi terikat dibatang pohon, ” terangnya.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan penyidik, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang akhirnya berhasil mengamankan dua laki-laki yang diduga melakukan pencurian hewan di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung.

“Pada hari senin (17/03/2025) dini hari dirumah mereka masing-masing.dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Saat di dilakukan interogasi oleh pihak penyidik pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksinya.

Kemudian tersangka MJ (52) mengembalikan sapi karena ditebus sepuluh juta Rupiah dan uang tebusan dibagi dua dengan HD (44) yang sama sama warga Kecamatan Omben.

“Pelaku mencuri lalu kemudian pihak korban dimintai tebusan, ” tegasnya.

Atas perbuatan pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here