Liputanjatim.com – Seorang warga Kota Cimahi diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo lantaran tertangkap tangan melakukan impor narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram.
Hal demikian disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatresnarkoba Kompol Rudy Prabowo saat menggelar ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Senin (27/03/2023).
Pengungkapan itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari Bea Cukai TMP Juanda Sidoarjo terkait paket mencurigakan yang berasal dari luar negeri.
“Ada paket mencurigakan tepatnya dari Cina yang dikirim menggunakan ekspedisi Fedex. Petugas kemudian datang ke lokasi dan melakukan pengecekan,” sampainya.
Petugas kemudian melakukan control delivery ke alamat penerima yang diketahui menggunakan nama samaran “Dipa” yang beralamatkan di Kota Cimahi Jawa Barat.
Penyelidikan lebih lanjut pun dilakukan untuk mengetahui siapa sebenarnya penerima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu itu.
Ternyata, Dipa itu adalah BTA (32) warga Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi Jawa Barat. Petugas pun langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeladahan.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya kemudian petugas menemukan 1 buah wadah kacamata berisikan 4 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat total 36 gram” imbuhnya.
Tak hanya itu, ditemukan juga seperangkat alat hisap sabu, 3 pak plastik klip kosong, serta satu bungkus rokok berisi 3 linting tembakau gorila seberat total hampir 1 gram.
Berdasarkan pengakuan pelaku, diketahui bahwa tindakan seperti itu telah dilakukannya sebanyak dua kali. Pelaku mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 2 Juta tiap kali menerima paket.
Nantinya barang haram tersebut akan dikemas kecil sesuai permintaan untuk kemudian diedarkan di daerah Kota Cimahi dan sekitarnya.
“Ini yang sedang kita dalami untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Atas perbuatan itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 engan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.