Polisi Grebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Sidoarjo, Tangkap Satu Pelaku

Liputanjatim.com – Polisi berhasil menangkap tersangka kasus produksi minuman keras (miras) oplosan di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, Rabu (23/3/2022).

Pelaku yang bernama Ikhwanto Agus S (41) asal Dusun Buntut, Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo ini ditangkap polisi karena memproduksi miras oplosan di rumah kontrakannya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan setelah mendapat informasi adanya rumah yang dijadikan sebagai produksi miras oplosan, pihaknya langsung melakukan pemantauan dan berlanjut ke penggerebekan.

“Usai mendapat laporan kami pantau terlebih dahulu. Setelah itu langsung kami lakukan penggrebekan,” ujarnya.

Dari penggerebekan, polisi berhasil menangkap satu tersangka dan mengamankan barang bukti berupa lima galon berisi miras oplosan, 24 botol, satu pack tutup botol segel, dan satu pompa elektrik.

“Kami juga berhasil mengamankan satu orang tersangka,” kata Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Kusumo juga menjelaskan produksi miras oplosan tersebut, tersangka mencampurkan 15 liter alkohol 92 persen dengan air lima galon. 

“Tersangka mengoplos miras hanya dengan dua bahan, yaitu alkhohol yang dibelinya di Surabaya dengan dalih bahan hand sanitizer dan air,” jelas Kusumo.

Dari pengakuan tersangka, produksi miras oplosan ini sudah beroperasi selama tiga bulan. sementara hasil produksinya, di jual di wilayah Krembung, Sidoarjo dan sekitarnya dengan harga Rp 40 ribu per botol.

“Oplosan seperti ini sangat membahayakan kesehatan sehingga dilarang peredarannya,” ucap Kusumo.

Akibat perbuatan tersangka, dijerat tiga pasal sekaligus. Yakni pasal pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 140 jo pasal 86 ayat 2 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat 1 KUHP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here