Bojonegoro, Liputanjatim.com – Reskrim Polres Bojonegoro berhasil menggrebek sebuah home industri Gudang miras yang memproduksi minuman keras (miras) jenis arak. Alhasil, 9 ribu liter miras diamankan dari Gudang yang menjadi tempat memproduksi miras tersebut.
Awal mula, Polisi melakukan penyelidikan terhadap seorang pembeli Arak dengan melakukan transaksi Cash On Delivery (COD). Setelah melakukan penelusuran, ternyata pembuatnya berada dalam sebuah gudang, Dusun Jomblong, Desa Sraturejo, Baureno, Bojonegoro.
Dalam Penggerebekan tersebut, Polisi menemukan beberapa alat untuk membuat Arak. Salah satunya adalah 1 set tungku pemanas penyulingan, 2 buah selang spiral, 33 drum masing-masing berisi 200 liter baceman arak , 12 drum kosong, 6 buah tabung LPG, 2 boks botol ukuran 1,5 liter, 4 buah plasti berisi tutup botol.
Baca Juga: https://www.liputanjatim.com/?s=miras
Kemudain, 3 boks fermipan, 12 bungkus plastik berisi ragi tape, 1 ikat kardus untuk pengemasan, 50 dus yang masing masing berisi 12 botol arak kemasan 1,5 liter dengan jumlah 600 botol sehingga total arak yang siap edar adalah 9.000 liter. Selain itu, Polisi juga mengamankan tiga orang pelaku produksi.
“Pabrik rumahan ini digrebek dari hasil lidik warung yang jual miras. Pedagang ini beli via COD, selain peralatan, 12 ribu liter arak dan 3 unit mobil yang digunakan kirim telah kita sita,” jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Muchamad Budi Hendrawan kepada wartawan, Kamis (10/9/20).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Harry Poerwanto mengatakan, saat ini pihak kepolisian telah menangkap tiga orang tersangka. Salah satunya adalah pemilik pabrik arak SHJ (60), pedagang miras seorang perempuan berinsial KS (34), dan RK (25) karyawan pabrik arak.
“Pelaku utama pemilik pabrik rumahan arak mengaku juga sudah pernah masuk sel karena kasus yang sama. Bukan malah kapok tapi kalah buat pabrik lebih besar,” kata Iwan.
Tiga tersangka ini terkena pasal 204 KUHP dan Pasal 140 KUHP UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo. Pasal 55 KUHP. Ancaman hukunan pasal 204 KUHP penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 16 tahun, sedangkan pasal 140 KUHP UU No. 18 Tahun 2012 tentang pangan, ancaman hukumannya penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 4 milyar rupiah.