LIPUTAN JATIM

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Arak Bali di Paciran Lamongan

Lamongan

Liputanjatim.com – Penyelundupan Ratusan  minuman keras (miras) jenis arak Bali melalui Pelabuan ASDP Paciran, Kabupaten Lamongan digagalkan Polsek Paciran, Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, mengungkapkan bahwa terungkapnya upaya penyelundupan tersebut bermula saat petugas Polsek Paciran melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan.

Saat itu, petugas mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman miras melalui pelabuhan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Kecamatan Paciran, Lamongan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke pelabuhan.

“Dan ternyata benar, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa ratusan botol miras yang hendak diselundupkan ke wilayah Kecamatan Paciran,” kata Hamzaid, Jumat (10/1/2025).

Ia merinci bahwa miras sebanyak 90 liter tersebut dikemas dalam 150 botol berukuran 600 mililiter dengan label Arak Bali dan siap untuk diedarkan. Barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Paciran untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami juga mengamankan seorang pria berinisial MS (25), warga Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sangkapura, Gresik, yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan miras tersebut dan kini tengah diperiksa di Polsek Paciran,” tuturnya.

Hamzaid menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan,” tandasnya.

Exit mobile version