Liputanjatim.com – Seorang wanita di Bondowoso ditangkap polisi gegara menyebarkan informasi palsu atau hoax di laman medsosnya berkenaan dengan virus Corona. Alhasil, warga netizen resah dengan informasi menyesatkan tersebut.
Pelaku adalah Siti Fitriyatul Hasanah (27), warga Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darussolah, Bondowoso. Dirinya beralasan jika postingannya tersebut hanya sebatas keren saja.
“Hanya ingin terlihat keren saja di mata warga sekitar. Itu saja. walaupun akhirnya saya menyesal karena masyarakat jadi resah,” kata Hasanah di Posko Covid-19 Bondowoso, Rabu (18/3/2020).
Setelah postingannya menimbulkan pro kontra, akhirnya Hasanah memutuskan untuk menghapus postingan tersebut.
“Langsung saya hapus. Karena begitu ada reaksi, saya akhirnya takut juga,” sambung Hasanah sambil tertunduk sedih.
Postingan yang diunggah Hasanah yakni berupa video berdurasi 47 detik soal iring-iringan mobil petugas dan ambulans yang keluar dari halaman terminal Bondowoso. Namun oleh Hasanah, video tersebut diberi caption yang menyesatkan. Dirinya menyebut petugas tengah mengevakuasi seorang TKW yang baru pulang dari luar negeri dan sudah terjangkit Virus Corona.
Faktanya, mobil itu merupakan rombongan petugas gabungan yang baru selesai melakukan pengukuran suhu tubuh dan edukasi rajin cuci tangan pada masyarakat yang ada di Terminal Bondowoso.
Karena menimbulkan kegaduhan di media sosial, akhirnya Hasanah ditangkap polisi. Dirinya terancam melanggar UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE, pasal 46. Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.