Liputanjatim.com – Usai sudah sepak terjang keempat kawanan pemalak yang sering beroperasi di sepanjang jalan pantura Tuban. Kini, keempat pelaku tersebut akan menjalani hari-hari di balik jeruji besi.
Para preman tersebut berhasil diciduk polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat dan pengguna jalan. Sehingga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berupaya menangkap para pelaku tersebut.
“Aksi preman-preman ini cukup meresahkan pengendara truk yang parkir atau melintas di Jalan Raya Tuban. Mereka sering malak tiap truk itu biasanya Rp 100 ribu,” kata Kapolres AKBP Nanang Haryono kepada awak media, Rabu (6/11/2019).
Andre (47), Handoko (51), Ruly (48) dan Mohammad Taufik (49) yang berasal dari Kecamatan Tambakboyo itu merupakan tersangka yang sering beroperasi di jalur pantura mulai Kecamatan Jenu hingga Bancar, Tuban. Sementara dalam status DPO yakni Budi juga berasal dari Kecamatan Tambakboyo.
Selain itu, Nanang menjelaskan dua dari empat kawanan tersebut merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pernah menjadi tahanan.
“Dari empat tersangka ini, dua diantaranya pernah masuk bui karena kasus curanmor,” tandas Nanang.
Keempat kawanan tersebut akan dijerat dengan pasal 365 Ayat 2 ke 1E dan 2E KUHP dan 386 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.