Liputanjatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Sidoarjo bagian barat.
Ketiga tersangka tersebut berhasil diamankan secara terpisah di Desa Kedungsukodani Balongbendo Sidoarjo dan Desa Lakardowo Jetis Mojokerto.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Adrian Wimbarda, S.I.K., dalam rilisnya menjelaskan, awalnya petugas berhasil mengamankan tersangka AH (35) di dalam rumahnya di Desa Kedungsukodani Balongbendo Sidoarjo.
“Ditemukan barang bukti berupa pipet kaca isi narkotika jenis sabu sisa pakai berat 1,7 gram dan seperangkat alat hisap sabu,” ungkapnya di Mapolresta Sidoarjo, Senin (21/11/2022).
Namun setelah diinterogasi, tersangka AH mengaku bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumahnya adalah hasil membeli secara patungan dengan tersangka ANS (21), warga Desa Perning Jetis Mojokerto.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka ANS. Dirinya mengaku jika membeli barang haram itu untuk dikonsumsi bersama dengan tersangka AH,” imbuhnya.
Tidak sampai disini, tersangka saat diinterogasi mengaku sabu-sabu itu hasil membeli dari tersangka SH (36), asal Desa Kedungpalang Lakardowo Mojokerto.
“Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan penyidikan. Petugas berhasil menangkap tersangka SH di dalam rumahnya dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 87,55 gram dan 3,3 gram,” jelasnya.
Tersangka SH mengaku bahwa barang haram itu bukan miliknya. Ia menyatakan hanya bertugas sebagai kurir saja. Sedangkan barang bukti tersebut diketahui milik MAS yang telah masuk dalam DPO Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu satu buah pipet kaca isi narkotika jenis sabu sisa pakai berat 1,66 gram, seperangkat alat hisap sabu, satu pak plastik klip, satu buah timbangan elektronik, tiga buah handphone, dan satu unit sepeda motor.
Ketiga tersangka berikut barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di tahanan Polresta Sidoarjo.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.