Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Bisnis Rokok Ilegal di Sidoarjo

Liputanjatim.com –  Bisnis rokok ilegal yang beroperasi di Dusun Bendungan, Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo berhasil digrebek polisi.

Penggrebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo setelah mendapatkan laporan dari warga.

“Kami mendapatkan laporan terus kami langsung tindak lanjuti,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (4/2/2022).

Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil kantongi bukti diantaranya 13 kardus rokok batangan, 160 pres rokok merek LM, 53 pres rokok merek Turbo, 11 pres rokok Mocacino, 30 pres merek Luxio, 20 bendel cukai rokok dan elemen pemanas.

Dari barang bukti rokok ilegal yang dikantongi bisa menyebabkan kerugian pada negara sekitar 250 juta rupiah.

“Total kerugian negara karena tidak menggunakan cukai resmi sekitar 250 juta rupiah,” jelas Kombes Pol Kusumo.

Selain itu, polisi juga mengamankan perempuan salah satu karyawan yang bekerja di tempat bisnis rokok ilegal yang statusnya masih sebagai saksi. 

Pemilik bisnis rokok ilegal yang baru beroperasi dua bulan tersebut masih dalam pengejaran.

“Untuk pemiliknya kami sedang lakukan pengejaran. Identitasnya sudah kami ketahui,” ujarnya.

Selanjutnya polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan pusat bisnis rokok ilegal ini.

“Rumah itu hanya digunakan untuk pengepakan saja,” tandas Kusumo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here