Polisi Bekuk Sindikat Pembobol Toko Ritel Indomaret dan Alfamart di Lamongan

Lamongan
Dua tersangaka yang bobol toko ritel Indomaret dan Alfamart di Lamongan

Liputanjatim.com – Beberapa pekan melakukan penyidikan terkait kasus pembobolan disejumlah toko ritel Indomaret dan Alfamart di wilayah Kabupaten Lamongan, Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan akhirnya membekuk dua pelaku yang merupakan sindikat pembobolan tesebut.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, dua pelaku yang diamankan yakni, MMAS (32) dan BS (33). Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti dua kunci pas ukuran 10 dan 17 yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

“Kedua tersangka ini telah beraksi di 19 TKP (Tenpat Kejadian Perkara). 3 (tiga) Indomaret dan (16) enam belas Alfamart,” kata AKBP Miko saat konferensi pers, di Mapolres Lamongan, pada Kamis (26/8/2021).

Miko menjelaskan, terkait dengan kronologis penangkapan tersebut, AKBP Miko memaparkan, bahwa Pada hari Sabtu, tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 WIB, petugas Polsek Deket dan Satreskrim Polres Lamongan menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku pencurian yang masuk ke dalam Toko.

Selanjutnya petugas segera mendatangi TKP dan berhasil mengidentifikasi. Tak berselang lama, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku MMAS, lalu juga menangkap terhadap temannya yang bernama BS yang sedang menunggu dari kejauhan. Pada saat penangkapan, kedua tersangka yang juga kuli bangunan itu tidak melakukan perlawanan, sehingga dengan cepat polisi melumpuhkannya.

“Setelah dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku tersebut, kemudian kedua pelaku mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 16 TKP Alfamart dan 3 TKP Indomaret yang berada di Wilayah Kabupaten Lamongan,” ujarnya.

Saat ini, Penyidik masih mengembangkan penyidikan kasus kedua tersangka. Termasuk kemungkinan kalau tersangka melakukan aksi perampokan di daerah lain.

“Kasus sedang dikembangkan. Apakah ada di TKP yang lain. Sementara, kerugian ditaksir kurang lebih sebesar Rp 11 juta,” ucapnya.

Selain menyita barang bukti dua kunci pas, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX, satu jaket warna hitam, dua buah hp, dan 10 Rokok merk Gudang Garam Internasional.

“Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana dimaksud dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here