Liputanjatim.com – Juru parkir (jukir) nakal, yang memungut uang parkir melebihi tarif yang ditentukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar, berhasil ditangkap Petugas Satreskrim Polres Blitar Kota, saat beroperasi di kawasan Alun-alun, Kamis (5/4/2018) malam.
Pelaku yang berhasil diamankan Polres Blitar Kota berinisial, DS (37), warga Sukorejo, Kota Blitar. DS diamankan saat beroperasi di Jl Masjid sebelah barat Alun-alun.
“Pelaku sudah kami amankan, sekarang masih kami dalami kasusnya,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Jumat (6/4/2018).
Saat itu, di Alun-alun sedang ada acara Bazar Blitar Djadoel. Banyak masyarakat yang berkunjung untuk menyaksikan bazar di Alun-alun. DS memungut uang parkir ke pengunjung Rp 5.000 untuk sepeda motor. Uang parkir itu melebihi tarif yang ditetapkan Dishub.
Perlu diketahui, sebelumbnya Dishub sudah menetapkan tarif parkir insidentil atau saat ada acara sebesar Rp 3.000 untuk sepeda motor. Sedangkan tarif parkir insidentil untuk mobil Rp 5.000.
“Penangkapan jukir itu berdasarkan keluhan masyarakat. Banyak masyarakat yang mengeluh dengan tarif parkir saat ada acara di Alun-alun,” ujar Heri Sugiono.
Saat penangkapan tersebut, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan DS, yang berupa beberapa bendel karcis warna kuning dan warna putih bertuliskan penitipan dengan tarif Rp 5.000. Karcis yang disita itu diduga palsu bukan resmi dari Dishub.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa lembar karcis resmi dari Dishub dari tangan pelaku. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 479.000 dari tangan pelaku.[kg]