Polda Jatim Tangkap Enam Tersangka Sindikat Judol, Uang Berputar Mencapai Rp 1,4 Triliun

Liputanjatim.com – Enam tersangka sindikat judi online jaringan internasional berhasil diringkus oleh Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim. Sindikat ini diketahui menjalankan judi online dengan perputaran uang fantastis mencapai Rp 1,4 triliun dalam waktu hanya empat bulan.

Polda Jatim memulai penyelidikan kasus ini dengan penangkapan dua tersangka berinisial MAS (22) dan MWF (18), yang ditangkap atas dugaan promosi situs judi online. Penangkapan ini menjadi titik awal bagi penyelidikan lebih lanjut yang mengarah pada penangkapan tersangka lainnya.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi STK (48) dan PY (40) sebagai penyedia rekening untuk menampung hasil judi online. “Rekening-rekening itu dipakai menampung dana hasil perjudian yang kemudian dikirim ke luar negeri,” kata Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, Kamis (12/12/2024).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa total ada 200 miliar rupiah yang tercatat dalam transaksi website judi online tersebut. sedangkan dari sindikat pencucian uang mencapai Rp. 1,4 Triliun.

“Dalam waktu empat bulan, perputaran uang dari tindak pidana ini mencapai Rp 1,4 triliun,” ungkap Charles, menekankan besarnya angka yang terlibat dalam sindikat ini.

Dana hasil perjudian online ini tidak hanya berputar di dalam negeri, tetapi juga dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal.

“Selanjutnya, dana itu dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya,” ujar Charles, menjelaskan bagaimana sindikat ini berusaha menghindari deteksi.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua operator utama sindikat judi online ini yang diyakini berada di luar negeri.

“Kami telah menetapkan dua tersangka berinisial RY dan SW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya, menandakan bahwa penyelidikan masih berlanjut.

Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran judi online yang merugikan masyarakat dan negara. Dengan perputaran uang yang mencapai Rp 1,4 triliun, tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here