Liputanjatim.com – Kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di kawasan laut Sidoarjo kini tengah diselidiki oleh Polda Jawa Timur. Dua perusahaan pemilik HGB tersebut telah dimintai keterangan terkait status lahan tersebut.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami kasus ini. “Yang jelas, dua perusahaan pemilik HGB di laut Sidoarjo sudah dimintai keterangan,” ujar Farman, Sabtu (01/02/2025). Namun, ia belum bisa memberikan detail lebih lanjut terkait materi pemeriksaan dan meminta agar menunggu hasil yang akan disampaikan oleh Kasubdit Harda, AKBP Deky.
Diketahui, kepemilikan HGB di laut Sidoarjo tercatat atas nama PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Kedua perusahaan ini bergerak di bidang properti. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Jawa Timur, Lamri, menjelaskan bahwa terdapat tiga HGB yang berlaku di wilayah tersebut. Dua di antaranya dimiliki oleh PT Surya Inti Permata, sementara satu lainnya milik PT Semeru Cemerlang.
“Luasannya, PT Surya Inti Permata memiliki 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sedangkan PT Semeru Cemerlang memiliki 152,36 hektare. Jadi, ada dua badan hukum di sana,” ungkap Lamri di Kantor BPN Jatim pada Selasa (21/1/2025) lalu.
HGB tersebut diterbitkan pada tahun 1996 dan akan berakhir pada tahun 2026. Hingga kini, lahan tersebut masih kosong dan belum dimanfaatkan untuk keperluan apa pun. “Sekarang masih kosong, belum untuk apapun,” tambah Lamri.