LIPUTAN JATIM

Polda Jatim Ringkus Komplotan Penggelapan 30 Ton Gula

Liputanjatim.com – Tim Unit III Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus tujuh tersangka komplotan penggelapan gula rafinasi sebanyak 30 ton yang dibungkus dalam 600 sak.

Ketujuh tersangka itu melakukan penggelapan dengan korban PT Mahameru Lintas Abadi (MLA). Ketujuh tersangka yang kini sudah ditahan itu ialah AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28), dan JR (40). Ketujuh tersangka merupakan warga Jawa Timur dan diamankan di lokasi berbeda-beda.

Kepala Subdit Penerangan Masyarakat pada Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Sinwan menjelaskan, penggelapan itu bermula ketika PT MLA mendapat order muatan gula rafinas dari PT Berkah Manis Makmur sebanyak 30 ton, untuk dikirim ke pabrik PT Yupi Indo Jelly Gum di Karanganyar, Jawa Tengah. Gula tersebut kemudian diangkut dengan menggunakan truk L 8875 UA.

“Sesuai Jadwal, sopir beserta muatan gula refinasi itu sampai ke PT Yupi Indo Jelly Gum tanggal 12 Agustus 2022, tapi sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT Mahameru Lintas Abadi,” kata Sinwan di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, (1/8/2022).

Curiga, PT MLA kemudian melacak truk tersebut melalui GPS. Saat dilacak, truk diketahui berada di Kabupaten Ngawi. Pada 18 Agustus 2022, PT MLA mendatangi titik lokasi GPS dan ternyata truk yang disopiri AS terparkir di satu tempat dengan kondisi sudah tanpa muatan. Gula rafinasi tersebut ternyata dibawa lari dan digelapkan oleh ketujuh tersangka. Kepala Subdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menambahkan, berdasar hasil penyidikan, para tersangka sudah merencanakan persekongkolan jahat tersebut dengan peran yang berbeda-beda, dan diotaki oleh AS.

“Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apa pun yang dibawa untuk dijual,” ujarnya.

“Mereka mempunyai jaringan, ada penadahnya. Perannya berbeda-beda, ada yang turut membantu bongkar, pemilik ide dan penadah. Motifnya terhimpit ekonomi, tapi masih kami dalami lagi,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 8 unit ponsel, 72 sak gula ravinasi, truk tronton merah L 8875 UA, mobil Honda Mobilio dan uang tunai Rp21.345.000. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Exit mobile version