Polda Jatim Ringkus 500 Pelaku Judi Online

Liputanjatim.com – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perjudian online yang lebih dikenal dengan sebutan permainan chip higgs domino, togel dan dadu, selama kurun waktu Januari sampai dengan Agustus 2024.

Untuk diketahui, dari laporan yang masuk 327 dengan meringkus 500 orang pelaku judi slot gacor.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Dirreskrimsus Kombes Farman dan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardhono dan Kanit Perjudian Kompol Wahyu Hidayat, menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus yang diungkap oleh Polda Jatim berawal pada Rabu (5/01/2024) di Dusun Rejosari, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.

“Awalnya Polisi melakukan penangkapan serta pengamanan pelaku Supriadi, diduga sebagai pelaku tindak pidana ITE dengan cara melakukan perjudian secara online melalui media elektronik,” jelasnya, Senin (15/8/2024).

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti yang disita berupa, buku tabungan bank BRI Simpedes, Handphone.

Sementara pada Rabu (12/1/2024) anggota Dirreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan di Jalan Kertanegara VII/106, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, kemudian polisi melakukan menangkap terhadap Arif WL dengan kasus yang sama yaitu perjudian online melalui media elektronik Handphone.

Dari barang barang bukti yang disita dari pelaku Arif WL berupa satu buah Handphone.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat 27 (2) jo pasal 45 (2) UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang ITEe dan/atau pasal 303 KUHP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here