Liputanjatim.com – Polda Jawa Timur melalui Subdit IV Reknata berhasil membongkar panti pijat yang menyediakan jasa esek-esek atau plus-plus kepada pelanggannya di Jalan Tunjungan 58-C Surabaya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jum’at (27/5/2022) lalu, petugas kepolisian menangkap basah para karyawan terapis lagi melayani pelanggannya dalam keadaan tanpa busana.
“Dari tempat itu, kami temukan adanya perbuatan asusila pasangan bukan suami istri yang melakukan hubungan badan di tiga kamar di lantai 2,” kata Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Kamis (2/6/2022).
Petugas pun mengamankan beberapa terapis dan tiga laki-laki yang salah satunya diduga pemilik Symphoni bernama Trisno.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 83 kondom belum terpakai, 6 kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa ponsel dan KTP, uang front desk Rp 1,42 juta, struk debit Rp 1,8 juta, 1 celana dalam wanita, 1 celana dalam pria, 1 kemben putih dan 3 sprei putih.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” tandas AKBP Hendra Eko Triyulianto.