Liputanjatim.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menolak gugatan yang diajukan oleh anggota DPR RI dari PKB, Irsyad Yusuf, terhadap Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta Mahkamah Partai. Putusan ini menegaskan bahwa keputusan pemecatan Irsyad oleh PKB tetap sah secara hukum.
Putusan dengan nomor 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang dikeluarkan pada 4 Februari 2025 ini menjadi kemenangan bagi Cak Imin dan DPP PKB dalam menghadapi gugatan internal partai. Irsyad sebelumnya menggugat pemecatannya dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,01 triliun, serta penyitaan Gedung DPP PKB di Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Cak Imin, Anwar Rachman, menegaskan bahwa pemecatan Irsyad Yusuf merupakan hasil keputusan internal partai yang sah. Ia menyebut tindakan Irsyad yang menentang Muktamar PKB 2024 di Bali sebagai bentuk pembangkangan, yang berujung pada pemberhentiannya.
“Atas tindakan pembangkangan Irsyad Yusuf terhadap PKB tersebut, DPP PKB dengan tegas menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian Irsyad Yusuf dari keanggotaan PKB,” ujar Anwar, Rabu (5/2/2025).
Salah satu poin yang menjadi perdebatan dalam kasus ini adalah permintaan Irsyad Yusuf agar Gedung DPP PKB di Jl. Raden Saleh 9, Jakarta Pusat, disita oleh pengadilan. Namun, Anwar menyebut permintaan tersebut tidak berdasar karena gedung tersebut bukan milik pribadi pengurus PKB.
“Karena gugatan ditujukan kepada diri pribadi pengurus, maka permohonan Irsyad Yusuf untuk menyita Gedung Kantor DPP PKB di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta adalah tidak dapat dibenarkan menurut hukum,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa majelis hakim sebenarnya telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi yang dipimpin oleh mediator Zulkifli. Namun, upaya tersebut gagal mencapai kesepakatan.
Anwar menegaskan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan internal partai politik, termasuk keputusan pemecatan Irsyad Yusuf. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme Mahkamah Partai dan AD/ART PKB.
“AD/ART adalah hasil forum tertinggi partai dan hal tersebut merupakan urusan internal PKB,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pemecatan Irsyad Yusuf telah ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR RI dan disampaikan kepada Presiden RI.