LIPUTAN JATIM

PKB Soroti Perubahan Perda Pilkades Bondowoso

Liputanjatim.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Bondowoso menyoroti sejumlah poin penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 terkait Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso pada Kamis (13/3/2025) malam, Ketua FPKB H. Tohari, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.

“Salah satu poin yang kami soroti adalah keterlibatan masyarakat dalam proses pemilihan kepala desa. Kami berharap ada pasal yang mengatur penjaringan calon kepala desa agar benar-benar mencerminkan keinginan masyarakat,” kataTohari, dikutip dari BeritaJatim.com.

FPKB juga mengusulkan percepatan proses pendaftaran calon kepala desa, karena dinilai terlalu lama dan dapat menghambat jalannya pemilihan.

Selain itu, FPKB menekankan pentingnya kejelasan aturan bagi ASN, TNI, Polri, dan perangkat desa yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkades, terutama terkait dengan izin dari atasan.

Tak hanya itu, FPKB meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan perda ini menelaah kembali Perda Nomor 5 Tahun 2014 serta perubahan pertamanya. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pasal yang bertentangan atau perlu ditambahkan guna memperkuat regulasi Pilkades.

Dalam pandangan umumnya, FPKB juga mempertanyakan legalitas perpanjangan masa jabatan 183 kepala desa yang telah disahkan sebelum perda baru ditetapkan.

“Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Panitia Khusus harus mengkaji ulang apakah pengesahan tersebut sah. Jika tidak, SK harus dicabut dan diterbitkan ulang setelah perda ini disahkan,” ujar juru bicara FPKB, Didik Yuliyanto.

FPKB berharap perubahan perda ini dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam Pilkades, termasuk calon kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia penyelenggara, dan masyarakat.

“Semoga perda ini bisa memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik ke depannya,” pungkasnya.

Exit mobile version