Liputanjatim.com – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen.
Jazilul menyebutkan Putusan tersebut sebagai sebuah keputusan besar yang berpotensi memicu kontroversi di Indonesia.
“Ini adalah ‘kado tahun baru’ yang akan menuai berbagai pandangan, polemik, dan kontroversi,” ujar Jazilul dalam keterangannya pada Jumat (3/1/2025).
Putusan MK ini secara otomatis membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa batas minimal perolehan kursi di parlemen.
Jazilul menyebutkan bahwa ketentuan terkait presidential threshold termasuk dalam kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi ranah legislatif, yakni DPR dan pemerintah, untuk menyusun norma baru melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
“Hemat saya, pasal ini mestinya menjadi bagian dari kebijakan DPR dan pemerintah untuk merancang kembali norma dalam revisi UU Pemilu,” jelasnya.
PKB, sebagai salah satu partai politik besar di Indonesia, akan menyusun langkah strategis terkait keputusan tersebut. Jazilul menegaskan, partainya akan mengikuti perkembangan dinamika yang muncul pasca keputusan MK ini.
“Kami akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca MK mengeluarkan putusan tersebut. Tentunya, ini akan berkonsekuensi pada revisi UU Pemilu yang ada,” tambah Jazilul.
Keputusan MK ini memunculkan berbagai respons dari berbagai kalangan, baik partai politik maupun pakar hukum. Sebagian pihak menilai penghapusan presidential threshold dapat meningkatkan demokrasi, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi fragmentasi politik.
PKB menilai pentingnya sikap hati-hati dalam merespons putusan ini. Jazilul berharap revisi UU Pemilu nantinya mampu mengakomodasi berbagai kepentingan, sehingga tercipta sistem politik yang stabil dan inklusif.
Putusan MK ini menjadi sorotan utama di awal tahun 2025, dengan potensi membawa perubahan signifikan pada sistem pemilihan presiden di Indonesia. Perdebatan mengenai implementasi keputusan ini diperkirakan akan terus berkembang di kalangan legislatif dan masyarakat.