Liputanjatim.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur memastikan mulai besok, 13 November 2019, Gedung Astranawa yang berada di Jl Gayungsari, Gayungan, Surabaya tersebut akan berganti nama dengan nama Grha Gus Dur. Kepastian tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPW PKB Jawa Timu Anik Maslachah.
Anik mengatakan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan atas kepemilikan Gedung Astranawa yang sah. Hal tersebut berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.
“Mulai Besok Astranawa akan menjadi Grha Gus Dur, tidak menjadi milik pribadi, tetapi milik instirusi, dalam hal ini DPW PKB Jawa Timur,” uangkapnya kepada awal media, Selasa (12/11/2019).
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu menuturkan bahwa proses eksekusi akan berlangsung besok dan dikawal oleh pihak-pihak yang berwajib. Nantinya ada sekian personil dari kepolisian Polrestabes Surabaya dan dan Polsek Gayungan.
Sebagai bentuk syukur kembalinya gedung PKB, kader-kader PKB akan melakukan doa berupa khataman Al-quran selama 10 hari berturut-turut. Khataman akan diikuti oleh kader PKB dari berbagai daerah di Jawa Timur yang sudah terjadwal, sehingga porses khataman selama 10 hari tersebut tidak terputus.
Untuk diketahui, pembacaan keputusan akan dilakukan oleh Jurusita PN Surabaya. PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.
Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting membenarkan upaya eksekusi terhadap gedung Astranawa yang pernah dijadikan kantor PKB Jatim periode 1999 hingga 2006 lalu. Ia memastikan jika persiapan atas eksekusi telah dilakukan. “Ya besok (Rabu 13/11) pagi jadi dilaksanakan eksekusi pengosongan oleh jurusita PN Surabaya,” pungkasnya.