Liputanjatim.com – Sikap tanggung jawab Anang Ahmad Syaifuddin yang berniat mengundurkan diri dari Ketua DPRD Kabupaten Lumajang nampaknya tidak main-main.
Karena pengunduran diri kursi strategis tersebut harus melalui mekanisme kepartaian. Anang pun secara resmi menyerkan surat pengunduran diri tersebut kepada DPW PKB Jawa Timur dan diterima langsung oleh Wakil Sekretaris PKB Jatim Sholihul Umam, Kamis 15 September 2022 siang.
“Hari ini saya serahkan surat resmi pengunduran diri saya sebagai Ketua DPRD Lumajang karena harus partai yang mengajukan semoga segera ditindaklanjuti,” katanya seusai menyerahkan berkas pengunduran dirinya.
Anang yang juga Ketua DPC PKB Lumajang berharap semua pihak dapat meamaklumi dan mengerti terhadap sikapnya ini. “Saya semoga sahabat-sahabat saya di PKB memahami Kondisi saya,” tegasnya.
Disisi lain, Umam mengatakan surat pengunduran diri yang diserahkan Anang akan diproses secara administrasi kepartaian.
“Iya, surat pengunduran diri Pak Anang sudah saya terima. Secara administrasi surat pengunduran diri diterima,” kata Umam.
Kendati demikian, lanjut Umam, proses pengunduran diri Anang dari kursi Ketua DPRD Lumajang berada ditangan pimpinan DPW PKB Jatim dan masih harus melalui beberapa prosedur. Prosedur tersebut ia katakan seperti pemanggilan untuk dimintai klarifikasi dan lain sebagainya.
“Prosedur organisasi harus berjalan. Pastinya akan dipanggil untuk dimintai klasifikasi. Harus tabayyun dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, video Anang salah membacakan poin pancasila viral di media sosial saat aksi demonstrasi HMI yang menolak kenaikan BBM di gedung DPRD Lumajang. Aksi demonstrasi sempat ricuh sehingga para demonstran berhasil masuk ke ruang paripurna.