LIPUTAN JATIM

PKB Jatim Sarankan Pemerintah Daerah Pro Aktif dalam Menerapkan New Normal di Pesantren

Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Fauzan Fuadi

Liputanjatim.com – Merespon surat Gubernur Jatim kepada seluruh kepala daerah agar berkoordinasi dengan pengasuh pesantren dalam rangka dimulainya aktivitas di pesantren, PKB Jatim menyarankan kepala daerah untuk pro aktif dalam memfasilitasi pesantren.

Hal ini agar menjamin pesantren tidak menjadi kluster baru dalam menyambut new normal di lingkungan pesantren.

“Kepala Daerah harus pro aktif fasilitasi santri yang akan kembali ke pesantren dengan Rapid Test gratis, dan bila memungkinkan menyediakan transportasi pengantaran sampai di tempat,” kata Ketua Fraksi PKB Jatim Fauzan Fuadi, Senin (15/6/2020).

Surat Gubernur Jawa Timur bernomor 188/3344/101.1/2020 tertanggal 29 Mei 2020 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se Jatim dan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur salah satunya menyebut bahwa pondok pesantren harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Dengan adanya surat koordinasi tersebut, Fauzan menegaskan partainya akan selalu mendorong pemerintah kabupaten maupun kota untuk memprioritaskan keselataman para santri ketika sudah kembali ke pondok.

“PKB berkomitmen terus mendorong pemerintah dan otoritas terkait untuk memprioritaskan perlindungan terhadap santri, sebab mereka adalah generasi emas masa depan kita bersama. Terlebih Jawa Timur memang gudangnya santri,” tegas anggota DPRD dari dapil Bojonegoro-Tuban tersebut.

Untuk itu, Fauzan menghimbau kepada wali santri agar tidak khawatir ketika anaknya kembali ke pondok pesantren.

“Orang tua santri tidak perlu khawatir anaknya terpapar Covid-19 saat kembali berada di pesantren,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jatim berkoordinasi dengan pemkab dan pemkot serta pengasuh pesantren dalam rangka penerapan new normal di Jawa Timur.

Gubernur Khofifah mengatakan, proses kembalian santri ke pondok pesantren bisa dimulai per tanggal 15 Juni 2020. Dengan catatan, penerapan protokol kesehatan harus diperketat.

“Jadwal kembalinya santri ke pondok pesantren dapat dimulai tanggal 15 Juni 2020 dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kesiapan pondok pesantren masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menaati sepenuhnya hasil kordinasi pengelola pondok pesantren dengan pemerintah kabupaten atau kota dan Forkompimda setempat,” kata Khofifah.

Exit mobile version