Fraksi PKB DPRD Jawa Timur memberikan pandangan soal Raperda Desa Wisata yang menjadi inisiatif Komisi B. Fraksi PKB menilai dalam penyusunan Raperda tersebut harus disinergikan dengan dukumen perencanaan Suistinable Development Goals (SDG’s) desa yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI.
Anggota Fraksi PKB Jawa Timur Achamad Amir Aslichin mengatakan bahwa dalam pembahasan dan penyusunan materi Raperda setidaknya ada empat pertimbangan dan salah satunya adalah sinergi dengan SDG’s. Pertama adalah Raperda harus berporos pada pelibatan seluas-luasnya peran masyarakat desa dalam proses pemberdayaan desa wisata. Terutama pemberdayaan BUMDesa dalam skema pembangunan desa wisata. Sehingga pengelolaan desa wisata dapat berkontribusi secara luas terhadap APBDesa yang menunjang proses peningkatan kesejahteraan warga desa.
Kedua yaitu menekankan pentingnya aspek kultural dan kearifan lokal dalam proses pembangunan desa wisata. Sebab salah satu dampak negatif dari transformasi desa menjadi destinasi wisata adalah memudarnya kearifan lokal dan kelestarian kultural sebagai konsekuensi dari pengarusutamaan variabel industrialisasi desa menjadi industri pariwisata komersil.
Ketiga, Fraksi PKB mendorong agar Raperda tersebut menjadi instrumen untuk penguatan aspek digitalisasi di sektor pariwisata di desa. Pengembangan digitalisasi sektor pariwisata di desa dapat dilakukan dengan menerapkan e-ticketing untuk pemesanan penginapan, destinasi, atraksi dengan pembayaran non-tunai. Kemudian promosi pariwisata dapat dilakukan secara daring, termasuk mengembangkan virtual touring (wisata virtual) yang mulai menjadi tren di masa pandemi.
Keempat, Fraksi PKB menekankan agar Raperda ini harus disinergikan dengan dokumen perencanaan SDG’s desa (suistinable development goals) desa yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI. SDG’s Desa tersebut meliputi 18 indikator, yang terdiri dari: (1) Desa tanpa kemiskinan; (2) Desa tanpa kelaparan; (3) Desa sehat dan sejahtera; (4) Pendidikan desa berkualitas; (5) Keterlibatan perempuan desa; (6) Desa layak air bersih dan sanitasi; (7) Desa berenergi bersih dan terbarukan; (8) Pertumbuhan ekonomi desa merata; (9) Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan; (10) Desa tanpa kesenjangan; (11) Kawasan permukiman desa aman dan nyaman; (12) Konsumsi dan Produksi desa sadar lingkungan; (13) Desa tanggap perubahan iklim; (14) Desa peduli lingkungan laut; (15) Desa peduli lingkungan darat; (16) Desa damai berkeadilan; (17) Kemitraan untuk pembangunan desa; dan (18) Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.