Liputanjatim.com – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mendapat sorotan tajam.
Sebab, sejumlah pasal seperti yang meyangkut dana BOS hingga frasa Madrasah yang disebut-sebut dihilangkan dalam rancangan beleid sistem pendidikan nasional dikhawatirkan akan menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB Ma’mullah Harun mewanti-wanti agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim tidak menghilangkan madrasah sebagai salah satu entitas pendidikan di Indonesia.
“Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas yang dirancang di DPR RI memang bagi kita aktivis madrasah kalaupun juga sebetulnya pemerintah ini sudah proporsional di dalam memposisikan madrasah. Apabila madarasah ini diganggu dalam undang-undang. Apalagi akan digeser maka hal itu kebijakan yang kontroversial sekali,” katanya pada Rabu (6/4/2022).
Untuk diketahui, Dalam pasal-pasal draft RUU Sisdiknas yang beredar, kata madrasah memang tidak lagi tercantum.
Draft RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan pada pasal 32 yang berbunyi, “Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama.”
Dia khawatir, kalau revisi RUU tersebut dibiarkan, maka keberadaan madrasah akan menurun fungsinya dalam menjalankan fungsi pendidikan di masyarakat. Dia meminta, agar keberadaan madrasah tetap dimunculkan dalam RUU Sisdiknas.
“Membantu pemerintah agar target pendidikan ini tidak tercapai untuk masyarakat tidak tercapai di sekolah-sekolah negeri. Apabila ini direvisi maka tolonglah tidak sampai terjadi.Jangan sampai madrasah ini fungsi dan posisinya menurun dari yang kemarin,” tambah anggota DPRD dari Dapil Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso itu.
Ketua Pengurus Cabang Musmlimat Kabupaten Banyuwangi itu menandaskan, selama ini keberadaan madrasah sebagai penopang dan berkontribusi maksimal dalam menunjang program wajib belajar 12 tahun.
Di wilayah pelosok Jatim, keberadaan madrasah swasta itu bisa menampung siswa yang tidak bisa masuk di sekolah negeri. Sehingga, fungsinya tidak bisa dikesampingkan begitu saja.
“Mayoritas umat islam merasa memang jasa yang luar biasa di Indonesia. Pemerintah harus menghargai. Selama ini memang fakta sejarah di tempat saya saja, sebelum ada sekolah SR madrasah sudah mendahului lama. Jumlahnya saja madrasah negeri di wilayah saya satu, tapi yang swasta berapa. Ini merupakan kontribusi umat islam untuk mencapai target pendidikan nasional wajib belajar 12 tahun,” jelasnya.
Karena itu, dia berharap agar Mendiknas Nadiem Makarim memperhatikan keluhan masyarakat. Karena posisi madrasah dalam sistem pendidikan sangat penting, sehingga tidak bisa dihilangkan begitu saja.
“Dan fraksi PKB sudah sepakat bahwa RUU Sisdiknas tidak menganggu fungsi dan ekstistensi madrasah. Tidak hanya partai PKB yang menolak, tapi banyak komunitas juga,” tegasnya.