Liputanjatim.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur terus mendorong terlahirnya regulasi yang memberikan kepastian perlindungan dari Pemerintah Daereh terhadap anak yatim yang ada di Jawa Timur. Dorongan tersebut karena tidak terlepas semakin meningkatnya jumlah anak yatim sebagai dampak dari pandemi covid-19.
Sekretaris DPW PKB Jawa Timur Anik Maslachah secara tegas meminta untuk segera melakan perubahan Pergub Jawa Timu No 33 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perubahan tersebut terkait dengan penambahan klausul pasal perlindungan terhadap anak yatim.
“Itu harus ditambah klausul anak yatim, kalau sudah ada pergub, akan menjadi stimulus kabupaten/kota untuk membuat hal yang sama, dan disitulah akan terjadi pola sharing,” ungkap Anik.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu memang mengusulkan dalam perlidungan dan jaminanan hak dari para anak yatim, seperti jaminan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan mereka bisa dilakukan sharing antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupatan/kota. Pola sharing tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban anggaran APBD. Terlebih lagi, di masing-masing daerah sudah memiliki badan amil zakat yang bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan anak yatim.
“Jika dikelo dan diatur dengan baik, saya pikir itu bisa dilakukan untuk menjamin anak yatim bisa sekolah dengan gratis karena mendapat subsidi dari pemerintah,” kata politisi asal Sidoarjo itu.