Liputanjatim.com – Petugas berhasil membongkar Peredaran Uang Palsu (Upal) di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Sebanyak tiga pelaku diamankan yang terdiri dari pengedar dan pembuat Upal.
Mereka adalah RB (24) warga Pandaan Pasuruan dan MIA (31) warga Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Sidoarjo yang menjadi pengedar.
Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu EJ (35) warga Desa Pontang Kecamatan Ambulu Jember yang bertindak sebagai produsen Upal.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan, terungkapnya jaringan Upal itu berawal saat RB berkencan dengan perempuan di daerah Bungurasih Waru Sidoarjo.
Saat itu, RB membayarkan sejumlah uang kepada perempuan tersebut menggunakan Upal pecahan Rp 100 Ribu. Namun perempuan tersebut sadar dan segera melaporkan kepada petugas Polsek Waru.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RB beserta barang bukti 17 lembar uang palsu pecahan Rp 100 Ribu yang disimpan di dompetnya.
“RB mengaku mendapatkan uang palsu dari MIA yang dipesan dari aplikasi Facebook. Kemudian penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku MIA di rumahnya,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/06/2023).
Di sana, Petugas menemukan barang bukti berupa 2 lembar Upal pecahan Rp 100 Ribu, 14 lembar Upal pecahan Rp 100 Ribu yang belum dipotong, serta uang asli hasil penjualan Upal sebesar Rp 470 Ribu.
MIA sendiri mengaku mendapatkan Upal dari seseorang berinisial EJ melalui laman Facebook. Mereka kemudian menjalin komunikasi lewat WA untuk bertransaksi Upal.
Setelah sepakat, MIA mentransfer sejumlah uang asli kepada EJ dan Upal pun dikirim melalui ekspedisi dari Jember ke alamat MIA.
“Jadi, dalam mengedarkan uang palsu mereka lebih banyak melalui media sosial,” imbuh Kusumo didampingi didampingi Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Petugas yang melakukan pengembangan penyelidikan kemudian berhasil meringkus EJ di rumahnya di Desa Pontang, Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Upal pecahan Rp 100 Ribu sebanyak 36 lembar serta peralatan untuk membuat uang palsu.
Diantaranya yaitu satu bendel kertas sertifikat, tinta berwarna, 1 buah meja sablon, 1 buah laminator, 1 botol tinta sablon warna emas, 1 botol lem, 1 buah pisau cutter, 1 buah Laptop dan 1 buah HP merk Samsung.
Berdasarkan fakta tersebut, penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.