Liputanjatim.com – Upaya Penyelundupan Barang Terlarang ke dalam Lapas nampaknya kerap kali dilakukan. Kali ini, narkotika jenis sabu yang disimpan dalam cabai akan ke rutan Klas IIB Jombang, namun kesigapan petugas upaya tersebut dapat digagalkan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana mengungkapkan, penyelundupan yang dilakukan oleh AR (31), asal Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, berhasil digagalkan petugas pada Selasa (25/05) sekitar pukul 10:30 WIB.
“Petugas mencurigai adanya kiriman beberapa cabai rawit dan makan yang ditujukan kepada warga binaan yang berada di lapas berinisial ZK,” kata Mahendra, Kamis (27/5/2021).
Dikatakan Mahendra, awalnya puluhan cabai rawit dan makanan sepintas tidak ada yang mencurigakan. Namun setelah diperiksa oleh petugas, sebanyak 18 cabai rawit di antaranya ternyata berisi narkoba jenis sabu, yang dikemas dengan plastik dengan dimasukkan ke dalam cabai.
“Setelah diperiksa, dari 18 cabai tersebut di dalamnya terdapat barang yang diduga narkoba. Kami langsung berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Jombang, dan mengamankan pelaku,” ujaranya.
Sementara itu Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Mukid menjelaskan, narkoba yang diselundupkan AR ke Lapas Jombang menggunakan 18 cabai rawit, dipastikan jenis sabu. Masing-masing cabai diisi sabu kemasan plastik seberat 0,2-0,3 gram.
“Total sabu yang diselundupkan ke lapas hapir 6 grm,” ungkapnya.
Menurut Mukid, AR hanya menjadi kurir dalam aksi penyelundupan sabu ke Lapas Jombang. Pelaku menerima makanan dan cabai rawit berisi sabu dari orang lain. Napi Zk yang akan menerima kiriman makanan tersebut diduga menjadi pengendalinya.
“Pengendalinya napi tersebut, keterangan ini kami dalami ke napi itu supaya gamblang siapa saja yang terlibat di dalamnya,” pungkasnya.
Saat ini, AR ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia disangka dengan Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandasnya.